Thursday, September 29, 2011

Anggaran Dasar Forum Lingkar Pena

Anggaran Dasar
Forum Lingkar Pena


Pasal 1
Nama, Kedudukan dan Wilayah Gerak

(1)   Organisasi ini bernama Forum Lingkar Pena dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disebut sebagai FLP.
(2)   FLP pertama kali berkedudukan di Jakarta, Indonesia.
(3)   FLP dapat mendirikan FLP Wilayah, FLP Cabang dan/atau FLP Ranting sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(4)   FLP bergerak di segala bidang yang berhubungan dengan kepenulisan dan pemberdayaan penulis.

Pasal 2
Azas

FLP berazaskan Islam.

Pasal 3
Waktu Berdiri

FLP berdiri pada tanggal 22 Februari 1997 dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 4
Visi dan Misi

(1)   FLP memiliki visi untuk menjadi sebuah organisasi yang memberikan pencerahan melalui tulisan.
(2)   FLP memiliki misi :
a.       Meningkatkan mutu dan produktivitas karya anggota sebagai sumbangsih berarti bagi masyarakat.
b.      Membangun jaringan penulis yang menghasilkan karya-karya berkualitas dan mencerdaskan.
c.       Meningkatkan budaya membaca dan menulis di kalangan masyarakat.
d.      Memperjuangkan kehidupan yang lebih baik bagi penulis.

Pasal 5
Bentuk Lembaga dan Fungsi

(1)   FLP memiliki bentuk lembaga sebagai organisasi kepenulisan.
(2)   FLP memiliki fungsi :
a.       Pembinaan.
b.      Pembentukan jaringan.
c.       Advokasi.
(3)   Fungsi pembinaan merupakan fungsi FLP dalam meningkatkan kualitas personal dan karya anggota.
(4)   Fungsi pembentukan jaringan merupakan fungsi FLP dalam membentuk jaringan penulis untuk membangun peradaban melalui karya-karya yang berkualitas dan mencerdaskan.
(5)   Fungsi advokasi merupakan fungsi FLP dalam menyejahterakan dan melakukan advokasi terhadap kepentingan anggota pada khususnya dan terhadap kepentingan penulis pada umumnya.

Pasal 6
Logo

(1) Logo FLP berbentuk huruf-huruf kapital, yakni F L P dan di bawah huruf F dan L, tertulis kepanjangan FLP (Forum Lingkar Pena). Huruf F berwarna biru. Huruf L berwarna putih berbentuk buku yang terbuka dengan bulatan merah di atas kanan, dan dapat juga dilihat seperti mata pena. Huruf P berwarna biru dengan posisi kaki lebih panjang daripada huruf F dan L, dengan lekukan yang menjorok ke arah bulatan merah huruf L sehingga bentuknya bisa dilihat seperti orang sedang ruku’ atau orang membaca buku.
(1)   Makna logo tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Huruf “F” melambangkan keterbukaan bagi siapa pun untuk bergabung dalam aktivitas membaca dan menulis.
b.      Huruf “L” yang seperti lembaran buku terbuka dengan bulatan merah di atasnya dan menyerupai orang yang sedang membaca, melambangkan aktivitas membaca yang tak pernah henti. Huruf “L” juga melambangkan mata pena, yakni aktivitas menulis.
c.       Huruf “P”, bersama dengan huruf ”L” menyerupai orang yang sedang menjenguk buku, melambangkan orang yang tak henti membaca sambil terus menegakkan penanya. Ini berarti bahwa aktivitas membaca dan menulis tak pernah terpisahkan. Melambangkan juga orang yang sedang ruku’ yang bermakna selalu mengagungkan Allah dalam setiap guratan penanya.
(2)   Warna logo memiliki makna sebagai berikut:
a.       Biru berarti universalitas .
b.      Putih berarti aspiratif dan konsistensi.
c.       Merah berarti pencerahan.
(3)   Pengubahan logo diajukan pada sidang Musyawarah Nasional atau Musyawarah Istimewa dan sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari suara sah yang hadir di dalam Musyawarah tersebut.
(4)   Dalam keadaan yang membutuhkan perubahan logo secara cepat, Ketua Umum dengan persetujuan Dewan Pertimbangan FLP berhak menetapkan logo baru sementara yang berlaku sampai Musyawarah Nasional atau Musyawarah Istimewa berikutnya.
(5)   Mengenai tata-cara pemakaian logo akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 7
Keanggotaan

Keanggotaan yang terdapat di dalam FLP diklasifikasikan sebagai berikut :
  1. Anggota.
  2. Pengurus.
  3. Dewan Pertimbangan FLP.
                 
Pasal 8
Kegiatan

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh FLP untuk mencapai visi dan misinya diatur secara lebih terperinci dalam Anggaran Rumah Tangga dan petunjuk pelaksanaan yang diperlukan.

Pasal 9
Kekayaan dan Pendapatan

(1)   Kekayaan FLP terdiri dari :
a.       Kekayaan pangkal sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
b.      Pendapatan FLP yang kemudian ditambahkan dengan kekayaan pangkal tersebut.

(2)   Pendapatan FLP terdiri dari :
a.       Iuran anggota
b.      Usaha-usaha FLP yang halal dan sah secara hukum.
c.       Bantuan dari badan-badan pemerintah, swasta maupun masyarakat berupa sumbangan insidental maupun berkala, serta bantuan lain yang halal, sah secara hukum dan tidak mengikat.
d.      Kontraprestasi dari pemakaian logo.

Pasal 10
Perangkat Organisasi

Perangkat Organisasi FLP terdiri dari :
a.       Musyawarah
b.      Dewan Penasehat
c.       Dewan Pertimbangan FLP
d.      Ketua Umum
e.       Badan Pengurus Pusat
f.        FLP Wilayah, Cabang, dan Ranting

Pasal 11
Musyawarah
(1)   Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan di FLP.
(2)   Jenis musyawarah di FLP terdiri atas :
a.       Musyawarah Nasional
b.      Musyawarah Wilayah
c.       Musyawarah Cabang
d.      Musyawarah Ranting
e.       Musyawarah Pengurus
f.        Musyawarah Istimewa
(3)   Musyawarah dilaksanakan dengan memegang prinsip-prinsip Islami.

Pasal 12
Musyawarah Nasional

(1)   Musyawarah Nasional adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di FLP.
(2)   Musyawarah Nasional dilaksanakan sekali dalam empat tahun.
(3)   Peserta Musyawarah Nasional terdiri atas :
a.       Seluruh anggota Dewan Pertimbangan FLP atau Utusan Dewan Pertimbangan FLP yang menjadi perwakilan Dewan Pertimbangan FLP.
b.      Ketua Umum dan Badan Pengurus Pusat
c.       Utusan Pengurus FLP Wilayah dan Cabang yang menjadi perwakilan FLP Wilayah dan Cabang.
(4)   Aturan mengenai penyelenggaraan Musyawarah Nasional akan dijelaskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13
Musyawarah Wilayah

(1)   Musyawarah Wilayah adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di FLP Wilayah.
(2)   Musyawarah Wilayah dilaksanakan sekali dalam dua tahun.
(3)   Aturan mengenai penyelenggaraan Musyawarah Wilayah akan dijelaskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14
Musyawarah Cabang
(1)   Musyawarah Cabang adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di FLP Cabang
(2)   Musyawarah Cabang dilaksanakan sekali dalam dua tahun.
(3)   Aturan mengenai penyelenggaraan Musyawarah Cabang akan dijelaskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15
Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah Ranting adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di FLP  Ranting
(2) Musyawarah Ranting dilaksanakan sekali dalam satu tahun.
(3)   Aturan mengenai penyelenggaraan Musyawarah Ranting akan dijelaskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16
Musyawarah Pengurus

(1)   Musyawarah Pengurus adalah forum pengambilan keputusan yang terkait dengan gerak operasional FLP.
(2)   Musyawarah Pengurus terdiri atas :
a.       Musyawarah Pengurus Pusat
b.      Musyawarah Pengurus FLP Wilayah
c.       Musyawarah Pengurus FLP Cabang
d.      Musyawarah Pengurus FLP Ranting.
(3)   Aturan mengenai penyelenggaraan Musyawarah Pengurus akan dijelaskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 17
Musyawarah Istimewa

(1)   Musyawarah Istimewa adalah musyawarah khusus yang dilaksanakan atas permintaan dari :
a.       Dewan Pertimbangan FLP, atau
b.      Ketua Umum dan Badan Pengurus Pusat, atau
c.       2/3 (dua pertiga) dari keseluruhan FLP Wilayah dan 2/3 dari FLP Cabang yang ada.
(2)   Aturan penyelenggaraan Musyawarah Istimewa akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 18
Dewan Penasehat

  1. Dewan penasehat adalah lembaga yang menasehati Forum Lingkar Pena.
  2. Dewan Penasehat dapat dipilih dan diganti dalam musyawarah yang berlaku di FLP sesuai dengan kebutuhan.
  3. Kriteria dan syarat rinci calon anggota Dewan Penasehat yang dapat diajukan dan dipilih sebagai anggota Dewan Penasehat akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 19
Dewan Pertimbangan Forum Lingkar Pena

(1)   DP FLP adalah lembaga yang bertugas mengawasi dan mengontrol gerak operasional FLP.
(2)   DP FLP memiliki jumlah anggota ganjil, sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, sesuai dengan keputusan Musyawarah Nasional terkait.
(3)   Anggota DP FLP terdiri anggota FLP.
(4)   Masa bakti anggota DP FLP berlangsung selama empat tahun dan dapat menjabat kembali untuk sebanyak-banyaknya 1 (satu kali) masa jabatan. Jika karena satu atau lain hal yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga seorang anggota DP FLP tidak dapat menjalankan tugasnya maka posisi keanggotaannya akan digantikan oleh seorang anggota FLP yang ditunjuk oleh sidang DP FLP terdekat.
(5)   Anggota DP FLP dipilih berdasarkan persyaratan dalam bidang keagamaan, kepenulisan dan keorganisasian. Kriteria dan syarat rinci anggota FLP yang dapat diajukan dan dipilih sebagai anggota DP FLP akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(6)   Anggota DP FLP dipilih oleh Musyawarah Nasional dari calon-calon yang diajukan oleh FLP Wilayah. Aturan pengajuan calon anggota DP FLP secara rinci akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 20
Ketua Umum

(1)   Ketua Umum adalah pemimpin dan pengendali gerak operasional FLP.
(2)   Ketua Umum dipilih oleh peserta musyawarah pada Musyawarah Nasional atau Musyawarah Istimewa. Aturan mengenai pengajuan dan penetapan Calon Ketua Umum akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3)   Ketua Umum bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional.
(4)   Masa bakti Ketua Umum berlangsung selama empat tahun dan sesudah itu bisa dipilih ulang untuk masa bakti berikutnya.
(5)   Kriteria dan syarat Ketua Umum akan diatur secara lebih rinci dalam Anggaran Rumah Tangga.
(6)   Jika Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugasnya karena satu dan lain hal yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga maka Ketua Harian Badan Pengurus Pusat menjadi PLH sampai dipilih ketua Umum baru melalui Musyawarah Istimewa.

Pasal 21
Badan Pengurus Pusat

(1)   Dalam menjalankan tugasnya, Ketua Umum membentuk sebuah badan yang disebut sebagai Badan Pengurus Pusat.
(2)   Badan Pengurus Pusat dipimpin oleh seorang Ketua Harian dan sekurang-kurangnya beranggotakan seorang Sekretaris, seorang Bendahara, seorang Koordinator Divisi Kaderisasi, seorang Koordinator Divisi Dana dan Usaha,  Koordinator Divisi Humas dan  Koordinator Divisi Advokasi.
(3)   Badan Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
(4)   Masa bakti Badan Pengurus Pusat berlangsung selama empat tahun dan sesudah itu bisa dipilih kembali baik untuk posisi yang sama maupun untuk posisi lain dalam jajaran kepengurusan FLP.

Pasal 22
FLP Wilayah dan Cabang

(1)   Struktur FLP yang berada pada tingkat provinsi dan/atau berada di luar negeri disebut sebagai FLP Wilayah.
(2)   Pengurus FLP Wilayah dipimpin oleh seorang Ketua FLP Wilayah dan dibantu oleh sekurang-kurangnya seorang Sekretaris, seorang Bendahara, seorang Koordinator Divisi Kaderisasi.
(3)   Struktur FLP yang berada pada tingkat kabupaten/kota disebut sebagai FLP Cabang.
(4)   Pengurus FLP Cabang dipimpin oleh seorang Ketua FLP Cabang dan dibantu oleh sekurang-kurangnya seorang Sekretaris, seorang Bendahara seorang Koordinator Divisi Kaderisasi.
(5)   Pengurus FLP Wilayah dipilih oleh Musyawarah Wilayah yang berkaitan dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Wilayah tersebut.
(6)   Pengurus FLP Cabang dipilih oleh Musyawarah Cabang yang berkaitan dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Cabang tersebut.
(7)   Masa bakti Pengurus FLP Wilayah dan Cabang berlangsung selama dua tahun dan sesudah itu bisa dipilih kembali untuk posisi yang sama maupun untuk posisi lain dalam jajaran kepengurusan FLP.

Pasal 22
FLP Ranting

(1)   Struktur FLP yang berada pada tingkat di bawah kabupaten/kota disebut sebagai FLP Ranting. Pengurus FLP Ranting dipimpin oleh seorang Ketua FLP Ranting dan dibantu oleh sekurang-kurangnya seorang Sekretaris dan Bendahara.
(2)   Pembentukan FLP Ranting diserahkan kepada Pengurus FLP Cabang setempat dengan memperhatikan aturan yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga dan melakukan koordinasi kepada Pengurus FLP Wilayah dan Badan Pengurus Pusat.
(3)   Masa bakti Pengurus FLP Ranting berlangsung selama satu tahun dan sesudah itu bisa dipilih kembali untuk posisi yang sama maupun untuk posisi lain dalam jajaran kepengurusan FLP.

Pasal 23
Tata Urutan Dasar Hukum Keorganisasian

Tata urutan dasar hukum yang berlaku di FLP adalah sebagai berikut :
  1. Al Qur’an dan As Sunnah
  2. Ketetapan Musyawarah Nasional
  3. Anggaran Dasar
  4. Anggaran Rumah Tangga
  5. Ketetapan Dewan Pertimbangan FLP
  6. Keputusan Ketua Umum
  7. Keputusan Badan Pengurus Pusat
  8. Ketetapan Musyawarah  Wilayah
  9. Keputusan Pengurus FLP Wilayah
  10. Ketetapan Musyawarah Cabang
  11. Keputusan Pengurus FLP Cabang
  12. Ketetapan musyawarah Ranting
  13. Keputusan pengurus FLP Ranting

Pasal 24
Perubahan Anggaran Dasar

(1)   Usulan untuk mengubah Anggaran Dasar beserta alasan-alasannya disampaikan dan dibahas pada Musyawarah Nasional atau Musyawarah Istimewa.
(2)   Pengubahan dianggap sah apabila tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah dan disetujui oleh ¾ (tiga per empat) suara sah dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Istimewa tersebut

Pasal 25
Pembubaran FLP

(1)   Usulan untuk membubarkan FLP dapat diajukan pada saat Musyawarah Nasional atau Musyawarah Istimewa oleh :
a.       Dewan Pertimbangan FLP, atau
b.      Ketua Umum dan Badan Pengurus Pusat, atau
c.       2/3 (dua pertiga) dari jumlah keseluruhan Utusan Pengurus FLP Wilayah dan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah keseluruhan Utusan Pengurus FLP Cabang.
(2)   Keputusan untuk membubarkan FLP sah bila disetujui oleh ¾ (tiga per empat) suara sah yang hadir dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Istimewa tersebut.
(3)   Apabila terjadi pembubaran maka semua hak milik FLP akan dihibahkan kepada badan-badan sosial Islam yang pelaksanaannya dilakukan oleh panitia pembubaran yang dibentuk oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Istimewa, segera setelah keputusan pembubaran dicapai.

Pasal 26
Aturan Penutup

Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

0 Komentar:

Post a Comment