• Serah Terima Amanah

    Serah Terima Amanah dari Syah Azis Perangin Angin (Ketua FLP Semarang 2011 - 2014) kepada Muh. Hafidz Nabawi (Ketua FLP Semarang Periode 2014 - 2016). Semoga dapat membawa FLP Semarang menjadi lebih baik. Amin...

  • Pelantikan Pengurus Wilayah FLP Jateng di Semarang

    Pelantikan Pengurus FLP Wilayah jawa tengah di SDIT Cahaya Bangsa Semarang. Semoga amanah ya... Amin..

  • Open Recruitmen Anggota FLP SMG

    Berpose setelah selesai mengikuti Rekrutmen Anggota Baru FLP Semarang... Ayo, Tunjukkan Orange-Mu.. Menanti karya Flpers Semarang... Semoga makin produktif... Amiin..

Thursday, September 29, 2011

Anggaran Dasar Forum Lingkar Pena

Anggaran Dasar
Forum Lingkar Pena


Pasal 1
Nama, Kedudukan dan Wilayah Gerak

(1)   Organisasi ini bernama Forum Lingkar Pena dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disebut sebagai FLP.
(2)   FLP pertama kali berkedudukan di Jakarta, Indonesia.
(3)   FLP dapat mendirikan FLP Wilayah, FLP Cabang dan/atau FLP Ranting sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(4)   FLP bergerak di segala bidang yang berhubungan dengan kepenulisan dan pemberdayaan penulis.

Pasal 2
Azas

FLP berazaskan Islam.

Pasal 3
Waktu Berdiri

FLP berdiri pada tanggal 22 Februari 1997 dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 4
Visi dan Misi

(1)   FLP memiliki visi untuk menjadi sebuah organisasi yang memberikan pencerahan melalui tulisan.
(2)   FLP memiliki misi :
a.       Meningkatkan mutu dan produktivitas karya anggota sebagai sumbangsih berarti bagi masyarakat.
b.      Membangun jaringan penulis yang menghasilkan karya-karya berkualitas dan mencerdaskan.
c.       Meningkatkan budaya membaca dan menulis di kalangan masyarakat.
d.      Memperjuangkan kehidupan yang lebih baik bagi penulis.

Pasal 5
Bentuk Lembaga dan Fungsi

(1)   FLP memiliki bentuk lembaga sebagai organisasi kepenulisan.
(2)   FLP memiliki fungsi :
a.       Pembinaan.
b.      Pembentukan jaringan.
c.       Advokasi.
(3)   Fungsi pembinaan merupakan fungsi FLP dalam meningkatkan kualitas personal dan karya anggota.
(4)   Fungsi pembentukan jaringan merupakan fungsi FLP dalam membentuk jaringan penulis untuk membangun peradaban melalui karya-karya yang berkualitas dan mencerdaskan.
(5)   Fungsi advokasi merupakan fungsi FLP dalam menyejahterakan dan melakukan advokasi terhadap kepentingan anggota pada khususnya dan terhadap kepentingan penulis pada umumnya.

Pasal 6
Logo

(1) Logo FLP berbentuk huruf-huruf kapital, yakni F L P dan di bawah huruf F dan L, tertulis kepanjangan FLP (Forum Lingkar Pena). Huruf F berwarna biru. Huruf L berwarna putih berbentuk buku yang terbuka dengan bulatan merah di atas kanan, dan dapat juga dilihat seperti mata pena. Huruf P berwarna biru dengan posisi kaki lebih panjang daripada huruf F dan L, dengan lekukan yang menjorok ke arah bulatan merah huruf L sehingga bentuknya bisa dilihat seperti orang sedang ruku’ atau orang membaca buku.
(1)   Makna logo tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Huruf “F” melambangkan keterbukaan bagi siapa pun untuk bergabung dalam aktivitas membaca dan menulis.
b.      Huruf “L” yang seperti lembaran buku terbuka dengan bulatan merah di atasnya dan menyerupai orang yang sedang membaca, melambangkan aktivitas membaca yang tak pernah henti. Huruf “L” juga melambangkan mata pena, yakni aktivitas menulis.
c.       Huruf “P”, bersama dengan huruf ”L” menyerupai orang yang sedang menjenguk buku, melambangkan orang yang tak henti membaca sambil terus menegakkan penanya. Ini berarti bahwa aktivitas membaca dan menulis tak pernah terpisahkan. Melambangkan juga orang yang sedang ruku’ yang bermakna selalu mengagungkan Allah dalam setiap guratan penanya.
(2)   Warna logo memiliki makna sebagai berikut:
a.       Biru berarti universalitas .
b.      Putih berarti aspiratif dan konsistensi.
c.       Merah berarti pencerahan.
(3)   Pengubahan logo diajukan pada sidang Musyawarah Nasional atau Musyawarah Istimewa dan sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari suara sah yang hadir di dalam Musyawarah tersebut.
(4)   Dalam keadaan yang membutuhkan perubahan logo secara cepat, Ketua Umum dengan persetujuan Dewan Pertimbangan FLP berhak menetapkan logo baru sementara yang berlaku sampai Musyawarah Nasional atau Musyawarah Istimewa berikutnya.
(5)   Mengenai tata-cara pemakaian logo akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 7
Keanggotaan

Keanggotaan yang terdapat di dalam FLP diklasifikasikan sebagai berikut :
  1. Anggota.
  2. Pengurus.
  3. Dewan Pertimbangan FLP.
                 
Pasal 8
Kegiatan

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh FLP untuk mencapai visi dan misinya diatur secara lebih terperinci dalam Anggaran Rumah Tangga dan petunjuk pelaksanaan yang diperlukan.

Pasal 9
Kekayaan dan Pendapatan

(1)   Kekayaan FLP terdiri dari :
a.       Kekayaan pangkal sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
b.      Pendapatan FLP yang kemudian ditambahkan dengan kekayaan pangkal tersebut.

(2)   Pendapatan FLP terdiri dari :
a.       Iuran anggota
b.      Usaha-usaha FLP yang halal dan sah secara hukum.
c.       Bantuan dari badan-badan pemerintah, swasta maupun masyarakat berupa sumbangan insidental maupun berkala, serta bantuan lain yang halal, sah secara hukum dan tidak mengikat.
d.      Kontraprestasi dari pemakaian logo.

Pasal 10
Perangkat Organisasi

Perangkat Organisasi FLP terdiri dari :
a.       Musyawarah
b.      Dewan Penasehat
c.       Dewan Pertimbangan FLP
d.      Ketua Umum
e.       Badan Pengurus Pusat
f.        FLP Wilayah, Cabang, dan Ranting

Pasal 11
Musyawarah
(1)   Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan di FLP.
(2)   Jenis musyawarah di FLP terdiri atas :
a.       Musyawarah Nasional
b.      Musyawarah Wilayah
c.       Musyawarah Cabang
d.      Musyawarah Ranting
e.       Musyawarah Pengurus
f.        Musyawarah Istimewa
(3)   Musyawarah dilaksanakan dengan memegang prinsip-prinsip Islami.

Pasal 12
Musyawarah Nasional

(1)   Musyawarah Nasional adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di FLP.
(2)   Musyawarah Nasional dilaksanakan sekali dalam empat tahun.
(3)   Peserta Musyawarah Nasional terdiri atas :
a.       Seluruh anggota Dewan Pertimbangan FLP atau Utusan Dewan Pertimbangan FLP yang menjadi perwakilan Dewan Pertimbangan FLP.
b.      Ketua Umum dan Badan Pengurus Pusat
c.       Utusan Pengurus FLP Wilayah dan Cabang yang menjadi perwakilan FLP Wilayah dan Cabang.
(4)   Aturan mengenai penyelenggaraan Musyawarah Nasional akan dijelaskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13
Musyawarah Wilayah

(1)   Musyawarah Wilayah adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di FLP Wilayah.
(2)   Musyawarah Wilayah dilaksanakan sekali dalam dua tahun.
(3)   Aturan mengenai penyelenggaraan Musyawarah Wilayah akan dijelaskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14
Musyawarah Cabang
(1)   Musyawarah Cabang adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di FLP Cabang
(2)   Musyawarah Cabang dilaksanakan sekali dalam dua tahun.
(3)   Aturan mengenai penyelenggaraan Musyawarah Cabang akan dijelaskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15
Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah Ranting adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di FLP  Ranting
(2) Musyawarah Ranting dilaksanakan sekali dalam satu tahun.
(3)   Aturan mengenai penyelenggaraan Musyawarah Ranting akan dijelaskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16
Musyawarah Pengurus

(1)   Musyawarah Pengurus adalah forum pengambilan keputusan yang terkait dengan gerak operasional FLP.
(2)   Musyawarah Pengurus terdiri atas :
a.       Musyawarah Pengurus Pusat
b.      Musyawarah Pengurus FLP Wilayah
c.       Musyawarah Pengurus FLP Cabang
d.      Musyawarah Pengurus FLP Ranting.
(3)   Aturan mengenai penyelenggaraan Musyawarah Pengurus akan dijelaskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 17
Musyawarah Istimewa

(1)   Musyawarah Istimewa adalah musyawarah khusus yang dilaksanakan atas permintaan dari :
a.       Dewan Pertimbangan FLP, atau
b.      Ketua Umum dan Badan Pengurus Pusat, atau
c.       2/3 (dua pertiga) dari keseluruhan FLP Wilayah dan 2/3 dari FLP Cabang yang ada.
(2)   Aturan penyelenggaraan Musyawarah Istimewa akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 18
Dewan Penasehat

  1. Dewan penasehat adalah lembaga yang menasehati Forum Lingkar Pena.
  2. Dewan Penasehat dapat dipilih dan diganti dalam musyawarah yang berlaku di FLP sesuai dengan kebutuhan.
  3. Kriteria dan syarat rinci calon anggota Dewan Penasehat yang dapat diajukan dan dipilih sebagai anggota Dewan Penasehat akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 19
Dewan Pertimbangan Forum Lingkar Pena

(1)   DP FLP adalah lembaga yang bertugas mengawasi dan mengontrol gerak operasional FLP.
(2)   DP FLP memiliki jumlah anggota ganjil, sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, sesuai dengan keputusan Musyawarah Nasional terkait.
(3)   Anggota DP FLP terdiri anggota FLP.
(4)   Masa bakti anggota DP FLP berlangsung selama empat tahun dan dapat menjabat kembali untuk sebanyak-banyaknya 1 (satu kali) masa jabatan. Jika karena satu atau lain hal yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga seorang anggota DP FLP tidak dapat menjalankan tugasnya maka posisi keanggotaannya akan digantikan oleh seorang anggota FLP yang ditunjuk oleh sidang DP FLP terdekat.
(5)   Anggota DP FLP dipilih berdasarkan persyaratan dalam bidang keagamaan, kepenulisan dan keorganisasian. Kriteria dan syarat rinci anggota FLP yang dapat diajukan dan dipilih sebagai anggota DP FLP akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(6)   Anggota DP FLP dipilih oleh Musyawarah Nasional dari calon-calon yang diajukan oleh FLP Wilayah. Aturan pengajuan calon anggota DP FLP secara rinci akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 20
Ketua Umum

(1)   Ketua Umum adalah pemimpin dan pengendali gerak operasional FLP.
(2)   Ketua Umum dipilih oleh peserta musyawarah pada Musyawarah Nasional atau Musyawarah Istimewa. Aturan mengenai pengajuan dan penetapan Calon Ketua Umum akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3)   Ketua Umum bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional.
(4)   Masa bakti Ketua Umum berlangsung selama empat tahun dan sesudah itu bisa dipilih ulang untuk masa bakti berikutnya.
(5)   Kriteria dan syarat Ketua Umum akan diatur secara lebih rinci dalam Anggaran Rumah Tangga.
(6)   Jika Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugasnya karena satu dan lain hal yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga maka Ketua Harian Badan Pengurus Pusat menjadi PLH sampai dipilih ketua Umum baru melalui Musyawarah Istimewa.

Pasal 21
Badan Pengurus Pusat

(1)   Dalam menjalankan tugasnya, Ketua Umum membentuk sebuah badan yang disebut sebagai Badan Pengurus Pusat.
(2)   Badan Pengurus Pusat dipimpin oleh seorang Ketua Harian dan sekurang-kurangnya beranggotakan seorang Sekretaris, seorang Bendahara, seorang Koordinator Divisi Kaderisasi, seorang Koordinator Divisi Dana dan Usaha,  Koordinator Divisi Humas dan  Koordinator Divisi Advokasi.
(3)   Badan Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
(4)   Masa bakti Badan Pengurus Pusat berlangsung selama empat tahun dan sesudah itu bisa dipilih kembali baik untuk posisi yang sama maupun untuk posisi lain dalam jajaran kepengurusan FLP.

Pasal 22
FLP Wilayah dan Cabang

(1)   Struktur FLP yang berada pada tingkat provinsi dan/atau berada di luar negeri disebut sebagai FLP Wilayah.
(2)   Pengurus FLP Wilayah dipimpin oleh seorang Ketua FLP Wilayah dan dibantu oleh sekurang-kurangnya seorang Sekretaris, seorang Bendahara, seorang Koordinator Divisi Kaderisasi.
(3)   Struktur FLP yang berada pada tingkat kabupaten/kota disebut sebagai FLP Cabang.
(4)   Pengurus FLP Cabang dipimpin oleh seorang Ketua FLP Cabang dan dibantu oleh sekurang-kurangnya seorang Sekretaris, seorang Bendahara seorang Koordinator Divisi Kaderisasi.
(5)   Pengurus FLP Wilayah dipilih oleh Musyawarah Wilayah yang berkaitan dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Wilayah tersebut.
(6)   Pengurus FLP Cabang dipilih oleh Musyawarah Cabang yang berkaitan dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Cabang tersebut.
(7)   Masa bakti Pengurus FLP Wilayah dan Cabang berlangsung selama dua tahun dan sesudah itu bisa dipilih kembali untuk posisi yang sama maupun untuk posisi lain dalam jajaran kepengurusan FLP.

Pasal 22
FLP Ranting

(1)   Struktur FLP yang berada pada tingkat di bawah kabupaten/kota disebut sebagai FLP Ranting. Pengurus FLP Ranting dipimpin oleh seorang Ketua FLP Ranting dan dibantu oleh sekurang-kurangnya seorang Sekretaris dan Bendahara.
(2)   Pembentukan FLP Ranting diserahkan kepada Pengurus FLP Cabang setempat dengan memperhatikan aturan yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga dan melakukan koordinasi kepada Pengurus FLP Wilayah dan Badan Pengurus Pusat.
(3)   Masa bakti Pengurus FLP Ranting berlangsung selama satu tahun dan sesudah itu bisa dipilih kembali untuk posisi yang sama maupun untuk posisi lain dalam jajaran kepengurusan FLP.

Pasal 23
Tata Urutan Dasar Hukum Keorganisasian

Tata urutan dasar hukum yang berlaku di FLP adalah sebagai berikut :
  1. Al Qur’an dan As Sunnah
  2. Ketetapan Musyawarah Nasional
  3. Anggaran Dasar
  4. Anggaran Rumah Tangga
  5. Ketetapan Dewan Pertimbangan FLP
  6. Keputusan Ketua Umum
  7. Keputusan Badan Pengurus Pusat
  8. Ketetapan Musyawarah  Wilayah
  9. Keputusan Pengurus FLP Wilayah
  10. Ketetapan Musyawarah Cabang
  11. Keputusan Pengurus FLP Cabang
  12. Ketetapan musyawarah Ranting
  13. Keputusan pengurus FLP Ranting

Pasal 24
Perubahan Anggaran Dasar

(1)   Usulan untuk mengubah Anggaran Dasar beserta alasan-alasannya disampaikan dan dibahas pada Musyawarah Nasional atau Musyawarah Istimewa.
(2)   Pengubahan dianggap sah apabila tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah dan disetujui oleh ¾ (tiga per empat) suara sah dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Istimewa tersebut

Pasal 25
Pembubaran FLP

(1)   Usulan untuk membubarkan FLP dapat diajukan pada saat Musyawarah Nasional atau Musyawarah Istimewa oleh :
a.       Dewan Pertimbangan FLP, atau
b.      Ketua Umum dan Badan Pengurus Pusat, atau
c.       2/3 (dua pertiga) dari jumlah keseluruhan Utusan Pengurus FLP Wilayah dan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah keseluruhan Utusan Pengurus FLP Cabang.
(2)   Keputusan untuk membubarkan FLP sah bila disetujui oleh ¾ (tiga per empat) suara sah yang hadir dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Istimewa tersebut.
(3)   Apabila terjadi pembubaran maka semua hak milik FLP akan dihibahkan kepada badan-badan sosial Islam yang pelaksanaannya dilakukan oleh panitia pembubaran yang dibentuk oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Istimewa, segera setelah keputusan pembubaran dicapai.

Pasal 26
Aturan Penutup

Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Anggaran Rumah Tangga Forum Lingkar Pena

Anggaran Rumah Tangga
Forum Lingkar Pena


BAB I
MAKNA DAN TATA CARA PENGGUNAAN LOGO

Pasal 1
Makna Logo

  1. Bentuk Logo FLP adalah sebagai berikut:
a.       Huruf “F” melambangkan keterbukaan bagi siapa pun, semacam ‘pintu’ bagi semua orang yang ingin bergabung dalam aktivitas membaca dan menulis.
b.      Huruf “L” yang seperti lembaran buku yang terbuka dengan ‘bulatan merah’ di atasnya yang menyerupai orang yang sedang membaca, melambangkan aktivitas membaca yang tak pernah henti. Bila dilihat lebih teliti, huruf “L” juga melambangkan mata pena, yakni aktivitas menulis.
c.       Huruf “P”, bersama dengan huruf sebelumnya (L) menyerupai orang yang sedang menjenguk buku, melambangkan orang yang tak henti membaca sambil terus menegakkan penanya. Ini berarti bahwa aktivitas membaca dan menulis tak pernah terpisahkan. Melambangkan juga orang yang sedang ruku’ yang bermakna selalu mengagungkan Allah dalam setiap guratan penanya.
  1. Warna logo memiliki makna sebagai berikut:
a.    Biru berarti universalitas .
b.   Putih berarti aspiratif dan konsistensi.
c.       Merah berarti pencerahan.

Pasal 2
Penggunaan Logo

1.     Penggunaan logo oleh organisasi
a.   Logo digunakan sebagai identitas organisasi.
b.   Logo digunakan dalam kegiatan, baik kegiatan internal maupun bekerjasama dengan pihak lain, yang sesuai dengan azas, visi, dan misi FLP.
  1.  
    1. Logo digunakan untuk kebutuhan administrasi organisasi.
    2. Logo dapat digunakan dalam bentuk merchandise yang dibuat oleh pengurus FLP untuk memperoleh keuntungan dari penjualan tersebut digunakan untuk kepentingan organisasi.

2.     Penggunaan logo oleh pihak lain
a.       Penulis yang akan menerbitkan karyanya mengajukan permohonan pencantuman logo kepada organisasi dan penerbit
b.      Penerbit dan penulis wajib membayar fee kepada organisasi untuk pencantuman logo pada setiap penerbitan karya.
c.       Apabila ada pihak-pihak lain selain penerbit dan organisasi FLP yang mencantumkan logo FLP, ada peraturan tersendiri berkaitan dengan hal tersebut yang ditentukan oleh Dewan Pertimbangan FLP


Pasal 3
Pengubahan Logo

1        Pengubahan logo diajukan pada sidang Musyawarah Nasional atau Musyawarah Istimewa dan sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari suara sah yang hadir di dalam Musyawarah tersebut.
2. Dalam keadaan yang membutuhkan perubahan logo secara cepat, Ketua Umum dengan persetujuan Dewan Pertimbangan FLP berhak menetapkan logo baru sementara yang berlaku sampai Musyawarah Nasional atau Musyawarah Istimewa berikutnya.



BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Jenis Keanggotaan
Anggota FLP terdiri dari:
1.      Anggota Biasa untuk selanjutnya disebut Anggota
2.      Anggota Kehormatan

Pasal 5
Syarat Keanggotaan
1.      Syarat keanggotan bagi Anggota adalah sbb:
a.       Warga Negara Indonesia (WNI).
b.      Warga Negara Asing (WNA) yang persyaratannya ditentukan kemudian.
c.       Memiliki minat yang besar terhadap Islam dan kepenulisan.
d.      Mengajukan permohonan menjadi anggota kepada FLP Wilayah, Cabang atau Ranting yang terdekat.
e.       Bersedia mematuhi dasar hukum keorganisasian FLP.

2.      Syarat keanggotaan bagi Anggota Kehormatan adalah sbb:
a.       Warga Negara Indonesia (WNI).
b.      Warga Negara Asing (WNA) yang persyaratannya ditentukan kemudian oleh Badan Pimpinan Pusat dan Dewan  Pertimbangan FLP
c.       Memiliki keahlian dalam dunia kepenulisan dan atau kepedulian terhadap Islam.
d.      Meminta atau diminta menjadi anggota FLP.
3.      Penetapan keanggotan bagi anggota Kehormatan dilakukan oleh Dewan Pertimbangan FLP

Pasal 6
Gugurnya Keanggotaan

(1)   Mengundurkan diri.
(2)   Meninggal dunia.
(3)   Anggota dicabut keanggotaannya oleh Pengurus FLP Wilayah, Cabang atau Ranting setempat karena satu atau lain hal yang dianggap sebagai alasan pencabutan.
(4)   Pencabutan keanggotaan dilakukan oleh Pengurus FLP Wilayah, Cabang atau Ranting setempat dengan mengirimkan pemberitahuan kepada struktur pengurus di atasnya
(5)   Anggota Kehormatan dicabut keanggotaannya oleh Dewan Pertimbangan FLP karena satu atau lain hal yang dianggap sebagai alasan pencabutan.

Pasal 7
Hak-hak Anggota

1.      Hak-hak Anggota
a.       Mendapatkan kartu tanda anggota FLP yang dikeluarkan oleh Badan Pengurus Pusat.
b.      Mendapatkan pembinaan keIslaman dan kepenulisan.
c.       Mengikuti acara dan kepanitiaan yang dilaksanakan oleh FLP.
d.      Memilih dan dipilih sebagai pengurus FLP.
e.       Mendapatkan advokasi dan bantuan dalam proses penerbitan karya.
2.      Hak-hak Anggota Kehormatan
a.       Mendapatkan kartu tanda anggota FLP yang dikeluarkan oleh Badan Pengurus Pusat.
b.      Terlibat dalam kegiatan pembinaan keIslaman dan kepenulisan.
c.       Mendapatkan advokasi dan bantuan dalam proses penerbitan karya.

Pasal 8
Kewajiban Anggota

1.      Kewajiban Anggota
a.       Berusaha secara bersungguh-sungguh untuk mewujudkan visi dan misi FLP.
b.      Komitmen dengan pertemuan-pertemuan dan program yang telah ditetapkan.
c.       Secara teratur membayar iuran yang telah ditetapkan oleh masing-masing Wilayah, Cabang atau Ranting.
2.      Kewajiban Anggota Kehormatan adalah memberikan kontribusi sesuai keahliannya untuk mewujudkan visi dan misi FLP.

Pasal 9
Sistem kaderisasi anggota

Sistem kaderisasi anggota adalah sebuah sistem yang mengarahkan anggota untuk menjadi seorang penulis berkualitas yang memiliki visi misi FLP dan atau profesional dalam berkarya.

Pasal 10
Asas Kaderisasi

(1)   Asas Kebersamaan
Setiap anggota berupaya menggali potensi bersama, saling memberi, menerima dan mendukung, tanpa meninggalkan kompetisi yang sehat dalam berkarya
(2)   Asas Kontinuitas
Setiap anggota memiliki kontinuitas dalam berkarya dan terlibat dalam proses pembinaan
(3)   Asas Kompetensi
Setiap anggota menjaga dan meningkatkan kualitas karya dengan penuh keikhlasan, kekuatan tekad, dan memiliki kejelasan arah serta tujuan dalam mencerahkan umat.
Pasal 11
Visi dan Misi Kaderisasi

(1)   Visi
FLP mengkader penulis agar mampu berprestasi dan mencerahkan umat.

(2)   Misi
a.       Menyiapkan kader yang senantiasa berusaha memperbaiki diri dan karyanya sebagai wujud pertanggungjawaban moril terhadap masyarakat.
b.      Menyiapkan kader yang mampu mengembangkan bakat kepenulisannya secara produktif
Pasal 12
Jenjang Kaderisasi

(1)   Rekruitmen
a.       Rekruitmen anggota berlandaskan pada 3 (tiga) sifat, yakni:
                                                            i.      Keislaman
                                                           ii.      Kepenulisan
                                                         iii.      Keorganisasian
b.      Model rekruitmen meliputi berbagai kegiatan yang diselenggarakan FLP yang mekanismenya sebagai berikut:
                                                            i.      mengisi formulir pendaftaran,
                                                           ii.      mengisi kuisioner,
                                                         iii.      membawa contoh tulisan
c.       FLP Wilayah berhak melakukan penyesuaian mekanisme rekruitmen jika dianggap perlu
d.      Rekrutmen bisa dilakukan setiap saat atau sekurang-kurangnya enam bulan sekali
(2)   Perpindahan keanggotaan
a.       Anggota yang berpindah domisili maka berhak mengurus keanggotaannya di tempat domisili yang baru
b.      Anggota yang berpindah domisili menyerahkan rekomendasi dari FLP di tempat terdaftar sebelumnya
(3)   Jenjang keanggotaan
a.       MUDA, yaitu mereka yang memiliki keinginan, ketekunan untuk menulis, namun belum memiliki pengalaman dan pengetahuan menulis.
Output: kader FLP yang mampu menulis karya fiksi atau non fiksi yang belum pernah dipublikasikan di media massa
b.      MADYA, yaitu mereka yang telah menghasilkan karya di media massa lokal atau nasional dan atau pernah memenangkan sayembara penulisan tingkat daerah maupun nasional, namun belum cukup aktif.
Output: Kader FLP yang menghasilkan karya bermutu, aktif menulis di berbagai media massa, karyanya dibukukan, serta dapat menjadi trainer bagi Kelompok MUDA
c.       ANDAL, yaitu mereka yang aktif menulis di berbagai media, telah membukukan karya-karyanya, pernah menjuarai sayembara penulisan tingkat nasional dan atau menjadi akademisi pada bidang sastra atau bidang jurnalistik, serta menjadi pembicara dalam berbagai acara yang berkaitan dengan kepenulisan.
Output: Kader FLP yang diakui kapasitas dan kredibilitasnya di daerah/ nasional, mampu menjadi kritikus yang baik, menjadi trainer bagi semua jenjang keanggotaan.
(4)   Model Pembinaan Rutin
a.       Pembinaan Rutin berbentuk Kelompok Diskusi yang dipandu minimal seorang trainer
b.      Pembinaan Rutin diikuti semua anggota dalam tiap kelompok jenjang berdasarkan mekanisme yang ditetapkan
c.       Materi Pembinaan Rutin berbasis pada kurikulum kaderisasi sesuai jenjang keanggotaan yang disusun oleh Badan Pengurus Pusat dan dapat dikembangkan oleh FLP Wilayah, Cabang atau Ranting.
d.      Aktivitas tiap jenjang
                                                            i.      Kelompok Diskusi MUDA diarahkan, dibina dan dipimpin oleh anggota MADYA atau ANDAL
                                                           ii.      Kelompok Diskusi MADYA diarahkan, dibina dan dipimpin oleh anggota ANDAL
                                                         iii.      Kelompok Diskusi ANDAL saling mengarahkan, membina dan bertukar posisi kepemimpinan dalam jangka waktu yang disepakati untuk meningkatkan profesionalitas
                                                         iv.      Dalam kondisi tertentu dapat dilakukan penyesuaian jenjang trainer
(5)   Model Pembinaan Khusus
a.       Pembinaan Khusus berbentuk Workshop yang diselenggarakan oleh Dewan Pertimbangan FLP
b.      Pembinaan Khusus diikuti oleh anggota yang dipilih melalui proses seleksi Dewan Pertimbangan FLP
c.       Proses seleksi dan mekanisme Pembinaan Khusus akan ditentukan kemudian oleh Dewan Pertimbangan FLP
(6)   Peningkatan Jenjang
a.       Peningkatan Jenjang adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas anggota berdasarkan jenjang yang ada
b.      Mekanisme peningkatan jenjang ditetapkan oleh pengurus FLP Wilayah, Cabang atau Ranting

BAB III

MUSYAWARAH NASIONAL

Pasal 13
Peserta Munas

Peserta Musyawarah Nasional terdiri atas :
(1)   Seluruh anggota Dewan Pertimbangan FLP atau Utusan Dewan Pertimbangan FLP yang menjadi perwakilan Dewan Pertimbangan FLP.
(2)   Ketua Umum dan Badan Pengurus Pusat.
(3)   Utusan FLP Wilayah dan Cabang dengan perincian sebagai berikut :
a.       FLP Wilayah yang tidak memiliki FLP Cabang di bawahnya berhak untuk mengirimkan 3 (tiga) orang pengurusnya sebagai perwakilan FLP Wilayah tersebut.
b.      FLP Wilayah yang memiliki FLP Cabang di bawahnya berhak untuk mengirimkan 2 (dua) orang pengurusnya sebagai perwakilan FLP Wilayah tersebut.
c.       FLP Cabang berhak untuk mengirimkan 2 (dua) orang pengurusnya sebagai perwakilan FLP Cabang tersebut.

Pasal 14
Hak Suara

(1)   Hak suara dalam Musyawarah Nasional terdiri atas :
a.       Hak suara dalam Sidang Komisi.
b.      Hak suara dalam Sidang Pleno Musyawarah Nasional.
c.       Hak suara dalam Sidang Pemilihan.
(2)   Hak suara dalam rapat komisi berlaku 1 (satu) suara untuk setiap anggota komisi.
(3)   Hak suara dalam Sidang Pleno Musyawarah Nasional terbagi atas :
a.       Hak suara Dewan Pertimbangan FLP sebagai sebuah kesatuan badan, dihitung sebagai 5 (lima) suara paket.
b.      Hak suara Ketua Umum dan Badan Pengurus Pusat sebagai sebuah kesatuan badan, dihitung sebagai 5 (lima) suara paket.
c.       Hak suara Utusan Wilayah, dihitung sebagai 2 (dua) suara paket untuk tiap FLP Wilayah yang diwakili.
d.      Hak suara Utusan Cabang, dihitung sebagai 1 (satu) suara untuk setiap FLP Cabang yang diwakili.
(4) Hak suara dalam Sidang Pemilihan adalah satu orang satu suara.

Pasal 15
Tugas Musyawarah Nasional

(1)   Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2)   Memilih, menetapkan, melantik dan memberhentikan anggota-anggota Dewan Pertimbangan FLP.
(3)   Memilih, mengangkat, melantik dan memberhentikan Ketua Umum FLP.
(4)   Mengevaluasi kinerja Dewan Pertimbangan FLP, Ketua Umum, dan Badan Pengurus Pusat selama masa baktinya.
(5)   Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua Umum masa bakti sebelumnya.
(6)   Merumuskan kebijakan umum dan langkah-langkah strategis FLP yang tertuang dalam Keputusan Musyawarah Nasional.
(7)   Membentuk Komisi Pelaksana Musyawarah Nasional untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional berikutnya.

Pasal 16
Penyelenggaraan Musyawarah Nasional

(1)   Musyawarah Nasional dilaksanakan oleh Komisi Pelaksana Musyawarah Nasional.
(2)   Komisi Pelaksana Musyawarah Nasional berjumlah ganjil dan beranggotakan sekurang-kurangnya :
a.       1 (satu) orang anggota Dewan Pertimbangan FLP sebagai Ketua.
b.      Seorang Sekretaris.
c.       Seorang Bendahara.
d.      Beberapa orang anggota.
(3)   Komisi Pelaksana Musyawarah Nasional berhak menentukan teknis pelaksanaan Musyawarah Nasional berikutnya.
(4)   Komisi Pelaksana Musyawarah Nasional berkewajiban untuk mengadakan sidang pra-Musyawarah Nasional sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan Musyawarah Nasional untuk mempersiapkan materi Musyawarah Nasional.
(5)   Sidang pra-Musyawarah Nasional sekurang-kurangnya dihadiri oleh :
a.       Utusan Dewan Pertimbangan FLP, dan
b.      Ketua Umum dan Badan Pengurus Pusat, dan
c.       ½ (separuh) dari jumlah keseluruhan Utusan Pengurus FLP Wilayah dan Cabang yang mewakili FLP Wilayah dan Cabang.
(6)   Ketua Komisi Pelaksana Musyawarah Nasional akan menjadi pimpinan sidang sementara sebelum pemilihan pimpinan sidang oleh peserta.
(7)   Penyelenggaraan Musyawarah Nasional dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya :
a.       ½ (separuh) dari keseluruhan anggota Dewan Pertimbangan FLP, dan
b.      ½ (separuh) dari keseluruhan Ketua Umum dan Badan Pengurus Pusat sebagai satu kesatuan badan, dan
c.       ½ (separuh) dari jumlah keseluruhan Utusan Pengurus FLP Wilayah dan Cabang yang mewakili FLP Wilayah dan Cabang.



BAB IV
MUSYAWARAH WILAYAH, CABANG DAN RANTING

Pasal 17

Pengertian

(1)           Musyawarah Wilayah adalah lembaga kekuasaan tertinggi struktur FLP yang berada di tingkat provinsi dan/atau berada di luar negeri.
(2)           Musyawarah Cabang adalah lembaga kekuasaan tertinggi struktur FLP yang berada di tingkat kabupaten/kotamadya.
(3)           Musyawarah Ranting adalah lembaga kekuasaan tertinggi struktur FLP yang berada di bawah kabupaten/kotamadya.

Pasal 18
Peserta Musyawarah Wilayah

Peserta Musyawarah Wilayah terdiri atas :
(1)   Utusan Ketua Umum dan Badan Pengurus Pusat sebagai satu kesatuan badan.
(2)   Pengurus FLP Wilayah.
(4)   Untuk FLP Wilayah yang tidak memiliki cabang, sekurang-kurangnya ½ (separuh) plus satu dari anggota aktif FLP Wilayah yang bersangkutan.
(5)   Untuk FLP Wilayah yang memiliki Cabang, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang utusan dari setiap FLP Cabang yang menjadi perwakilan dari FLP Cabang terkait.

Pasal 19
Tugas Musyawarah Wilayah