Thursday, September 29, 2011

Anggaran Rumah Tangga Forum Lingkar Pena

Anggaran Rumah Tangga
Forum Lingkar Pena


BAB I
MAKNA DAN TATA CARA PENGGUNAAN LOGO

Pasal 1
Makna Logo

  1. Bentuk Logo FLP adalah sebagai berikut:
a.       Huruf “F” melambangkan keterbukaan bagi siapa pun, semacam ‘pintu’ bagi semua orang yang ingin bergabung dalam aktivitas membaca dan menulis.
b.      Huruf “L” yang seperti lembaran buku yang terbuka dengan ‘bulatan merah’ di atasnya yang menyerupai orang yang sedang membaca, melambangkan aktivitas membaca yang tak pernah henti. Bila dilihat lebih teliti, huruf “L” juga melambangkan mata pena, yakni aktivitas menulis.
c.       Huruf “P”, bersama dengan huruf sebelumnya (L) menyerupai orang yang sedang menjenguk buku, melambangkan orang yang tak henti membaca sambil terus menegakkan penanya. Ini berarti bahwa aktivitas membaca dan menulis tak pernah terpisahkan. Melambangkan juga orang yang sedang ruku’ yang bermakna selalu mengagungkan Allah dalam setiap guratan penanya.
  1. Warna logo memiliki makna sebagai berikut:
a.    Biru berarti universalitas .
b.   Putih berarti aspiratif dan konsistensi.
c.       Merah berarti pencerahan.

Pasal 2
Penggunaan Logo

1.     Penggunaan logo oleh organisasi
a.   Logo digunakan sebagai identitas organisasi.
b.   Logo digunakan dalam kegiatan, baik kegiatan internal maupun bekerjasama dengan pihak lain, yang sesuai dengan azas, visi, dan misi FLP.
  1.  
    1. Logo digunakan untuk kebutuhan administrasi organisasi.
    2. Logo dapat digunakan dalam bentuk merchandise yang dibuat oleh pengurus FLP untuk memperoleh keuntungan dari penjualan tersebut digunakan untuk kepentingan organisasi.

2.     Penggunaan logo oleh pihak lain
a.       Penulis yang akan menerbitkan karyanya mengajukan permohonan pencantuman logo kepada organisasi dan penerbit
b.      Penerbit dan penulis wajib membayar fee kepada organisasi untuk pencantuman logo pada setiap penerbitan karya.
c.       Apabila ada pihak-pihak lain selain penerbit dan organisasi FLP yang mencantumkan logo FLP, ada peraturan tersendiri berkaitan dengan hal tersebut yang ditentukan oleh Dewan Pertimbangan FLP


Pasal 3
Pengubahan Logo

1        Pengubahan logo diajukan pada sidang Musyawarah Nasional atau Musyawarah Istimewa dan sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari suara sah yang hadir di dalam Musyawarah tersebut.
2. Dalam keadaan yang membutuhkan perubahan logo secara cepat, Ketua Umum dengan persetujuan Dewan Pertimbangan FLP berhak menetapkan logo baru sementara yang berlaku sampai Musyawarah Nasional atau Musyawarah Istimewa berikutnya.



BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Jenis Keanggotaan
Anggota FLP terdiri dari:
1.      Anggota Biasa untuk selanjutnya disebut Anggota
2.      Anggota Kehormatan

Pasal 5
Syarat Keanggotaan
1.      Syarat keanggotan bagi Anggota adalah sbb:
a.       Warga Negara Indonesia (WNI).
b.      Warga Negara Asing (WNA) yang persyaratannya ditentukan kemudian.
c.       Memiliki minat yang besar terhadap Islam dan kepenulisan.
d.      Mengajukan permohonan menjadi anggota kepada FLP Wilayah, Cabang atau Ranting yang terdekat.
e.       Bersedia mematuhi dasar hukum keorganisasian FLP.

2.      Syarat keanggotaan bagi Anggota Kehormatan adalah sbb:
a.       Warga Negara Indonesia (WNI).
b.      Warga Negara Asing (WNA) yang persyaratannya ditentukan kemudian oleh Badan Pimpinan Pusat dan Dewan  Pertimbangan FLP
c.       Memiliki keahlian dalam dunia kepenulisan dan atau kepedulian terhadap Islam.
d.      Meminta atau diminta menjadi anggota FLP.
3.      Penetapan keanggotan bagi anggota Kehormatan dilakukan oleh Dewan Pertimbangan FLP

Pasal 6
Gugurnya Keanggotaan

(1)   Mengundurkan diri.
(2)   Meninggal dunia.
(3)   Anggota dicabut keanggotaannya oleh Pengurus FLP Wilayah, Cabang atau Ranting setempat karena satu atau lain hal yang dianggap sebagai alasan pencabutan.
(4)   Pencabutan keanggotaan dilakukan oleh Pengurus FLP Wilayah, Cabang atau Ranting setempat dengan mengirimkan pemberitahuan kepada struktur pengurus di atasnya
(5)   Anggota Kehormatan dicabut keanggotaannya oleh Dewan Pertimbangan FLP karena satu atau lain hal yang dianggap sebagai alasan pencabutan.

Pasal 7
Hak-hak Anggota

1.      Hak-hak Anggota
a.       Mendapatkan kartu tanda anggota FLP yang dikeluarkan oleh Badan Pengurus Pusat.
b.      Mendapatkan pembinaan keIslaman dan kepenulisan.
c.       Mengikuti acara dan kepanitiaan yang dilaksanakan oleh FLP.
d.      Memilih dan dipilih sebagai pengurus FLP.
e.       Mendapatkan advokasi dan bantuan dalam proses penerbitan karya.
2.      Hak-hak Anggota Kehormatan
a.       Mendapatkan kartu tanda anggota FLP yang dikeluarkan oleh Badan Pengurus Pusat.
b.      Terlibat dalam kegiatan pembinaan keIslaman dan kepenulisan.
c.       Mendapatkan advokasi dan bantuan dalam proses penerbitan karya.

Pasal 8
Kewajiban Anggota

1.      Kewajiban Anggota
a.       Berusaha secara bersungguh-sungguh untuk mewujudkan visi dan misi FLP.
b.      Komitmen dengan pertemuan-pertemuan dan program yang telah ditetapkan.
c.       Secara teratur membayar iuran yang telah ditetapkan oleh masing-masing Wilayah, Cabang atau Ranting.
2.      Kewajiban Anggota Kehormatan adalah memberikan kontribusi sesuai keahliannya untuk mewujudkan visi dan misi FLP.

Pasal 9
Sistem kaderisasi anggota

Sistem kaderisasi anggota adalah sebuah sistem yang mengarahkan anggota untuk menjadi seorang penulis berkualitas yang memiliki visi misi FLP dan atau profesional dalam berkarya.

Pasal 10
Asas Kaderisasi

(1)   Asas Kebersamaan
Setiap anggota berupaya menggali potensi bersama, saling memberi, menerima dan mendukung, tanpa meninggalkan kompetisi yang sehat dalam berkarya
(2)   Asas Kontinuitas
Setiap anggota memiliki kontinuitas dalam berkarya dan terlibat dalam proses pembinaan
(3)   Asas Kompetensi
Setiap anggota menjaga dan meningkatkan kualitas karya dengan penuh keikhlasan, kekuatan tekad, dan memiliki kejelasan arah serta tujuan dalam mencerahkan umat.
Pasal 11
Visi dan Misi Kaderisasi

(1)   Visi
FLP mengkader penulis agar mampu berprestasi dan mencerahkan umat.

(2)   Misi
a.       Menyiapkan kader yang senantiasa berusaha memperbaiki diri dan karyanya sebagai wujud pertanggungjawaban moril terhadap masyarakat.
b.      Menyiapkan kader yang mampu mengembangkan bakat kepenulisannya secara produktif
Pasal 12
Jenjang Kaderisasi

(1)   Rekruitmen
a.       Rekruitmen anggota berlandaskan pada 3 (tiga) sifat, yakni:
                                                            i.      Keislaman
                                                           ii.      Kepenulisan
                                                         iii.      Keorganisasian
b.      Model rekruitmen meliputi berbagai kegiatan yang diselenggarakan FLP yang mekanismenya sebagai berikut:
                                                            i.      mengisi formulir pendaftaran,
                                                           ii.      mengisi kuisioner,
                                                         iii.      membawa contoh tulisan
c.       FLP Wilayah berhak melakukan penyesuaian mekanisme rekruitmen jika dianggap perlu
d.      Rekrutmen bisa dilakukan setiap saat atau sekurang-kurangnya enam bulan sekali
(2)   Perpindahan keanggotaan
a.       Anggota yang berpindah domisili maka berhak mengurus keanggotaannya di tempat domisili yang baru
b.      Anggota yang berpindah domisili menyerahkan rekomendasi dari FLP di tempat terdaftar sebelumnya
(3)   Jenjang keanggotaan
a.       MUDA, yaitu mereka yang memiliki keinginan, ketekunan untuk menulis, namun belum memiliki pengalaman dan pengetahuan menulis.
Output: kader FLP yang mampu menulis karya fiksi atau non fiksi yang belum pernah dipublikasikan di media massa
b.      MADYA, yaitu mereka yang telah menghasilkan karya di media massa lokal atau nasional dan atau pernah memenangkan sayembara penulisan tingkat daerah maupun nasional, namun belum cukup aktif.
Output: Kader FLP yang menghasilkan karya bermutu, aktif menulis di berbagai media massa, karyanya dibukukan, serta dapat menjadi trainer bagi Kelompok MUDA
c.       ANDAL, yaitu mereka yang aktif menulis di berbagai media, telah membukukan karya-karyanya, pernah menjuarai sayembara penulisan tingkat nasional dan atau menjadi akademisi pada bidang sastra atau bidang jurnalistik, serta menjadi pembicara dalam berbagai acara yang berkaitan dengan kepenulisan.
Output: Kader FLP yang diakui kapasitas dan kredibilitasnya di daerah/ nasional, mampu menjadi kritikus yang baik, menjadi trainer bagi semua jenjang keanggotaan.
(4)   Model Pembinaan Rutin
a.       Pembinaan Rutin berbentuk Kelompok Diskusi yang dipandu minimal seorang trainer
b.      Pembinaan Rutin diikuti semua anggota dalam tiap kelompok jenjang berdasarkan mekanisme yang ditetapkan
c.       Materi Pembinaan Rutin berbasis pada kurikulum kaderisasi sesuai jenjang keanggotaan yang disusun oleh Badan Pengurus Pusat dan dapat dikembangkan oleh FLP Wilayah, Cabang atau Ranting.
d.      Aktivitas tiap jenjang
                                                            i.      Kelompok Diskusi MUDA diarahkan, dibina dan dipimpin oleh anggota MADYA atau ANDAL
                                                           ii.      Kelompok Diskusi MADYA diarahkan, dibina dan dipimpin oleh anggota ANDAL
                                                         iii.      Kelompok Diskusi ANDAL saling mengarahkan, membina dan bertukar posisi kepemimpinan dalam jangka waktu yang disepakati untuk meningkatkan profesionalitas
                                                         iv.      Dalam kondisi tertentu dapat dilakukan penyesuaian jenjang trainer
(5)   Model Pembinaan Khusus
a.       Pembinaan Khusus berbentuk Workshop yang diselenggarakan oleh Dewan Pertimbangan FLP
b.      Pembinaan Khusus diikuti oleh anggota yang dipilih melalui proses seleksi Dewan Pertimbangan FLP
c.       Proses seleksi dan mekanisme Pembinaan Khusus akan ditentukan kemudian oleh Dewan Pertimbangan FLP
(6)   Peningkatan Jenjang
a.       Peningkatan Jenjang adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas anggota berdasarkan jenjang yang ada
b.      Mekanisme peningkatan jenjang ditetapkan oleh pengurus FLP Wilayah, Cabang atau Ranting

BAB III

MUSYAWARAH NASIONAL

Pasal 13
Peserta Munas

Peserta Musyawarah Nasional terdiri atas :
(1)   Seluruh anggota Dewan Pertimbangan FLP atau Utusan Dewan Pertimbangan FLP yang menjadi perwakilan Dewan Pertimbangan FLP.
(2)   Ketua Umum dan Badan Pengurus Pusat.
(3)   Utusan FLP Wilayah dan Cabang dengan perincian sebagai berikut :
a.       FLP Wilayah yang tidak memiliki FLP Cabang di bawahnya berhak untuk mengirimkan 3 (tiga) orang pengurusnya sebagai perwakilan FLP Wilayah tersebut.
b.      FLP Wilayah yang memiliki FLP Cabang di bawahnya berhak untuk mengirimkan 2 (dua) orang pengurusnya sebagai perwakilan FLP Wilayah tersebut.
c.       FLP Cabang berhak untuk mengirimkan 2 (dua) orang pengurusnya sebagai perwakilan FLP Cabang tersebut.

Pasal 14
Hak Suara

(1)   Hak suara dalam Musyawarah Nasional terdiri atas :
a.       Hak suara dalam Sidang Komisi.
b.      Hak suara dalam Sidang Pleno Musyawarah Nasional.
c.       Hak suara dalam Sidang Pemilihan.
(2)   Hak suara dalam rapat komisi berlaku 1 (satu) suara untuk setiap anggota komisi.
(3)   Hak suara dalam Sidang Pleno Musyawarah Nasional terbagi atas :
a.       Hak suara Dewan Pertimbangan FLP sebagai sebuah kesatuan badan, dihitung sebagai 5 (lima) suara paket.
b.      Hak suara Ketua Umum dan Badan Pengurus Pusat sebagai sebuah kesatuan badan, dihitung sebagai 5 (lima) suara paket.
c.       Hak suara Utusan Wilayah, dihitung sebagai 2 (dua) suara paket untuk tiap FLP Wilayah yang diwakili.
d.      Hak suara Utusan Cabang, dihitung sebagai 1 (satu) suara untuk setiap FLP Cabang yang diwakili.
(4) Hak suara dalam Sidang Pemilihan adalah satu orang satu suara.

Pasal 15
Tugas Musyawarah Nasional

(1)   Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2)   Memilih, menetapkan, melantik dan memberhentikan anggota-anggota Dewan Pertimbangan FLP.
(3)   Memilih, mengangkat, melantik dan memberhentikan Ketua Umum FLP.
(4)   Mengevaluasi kinerja Dewan Pertimbangan FLP, Ketua Umum, dan Badan Pengurus Pusat selama masa baktinya.
(5)   Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua Umum masa bakti sebelumnya.
(6)   Merumuskan kebijakan umum dan langkah-langkah strategis FLP yang tertuang dalam Keputusan Musyawarah Nasional.
(7)   Membentuk Komisi Pelaksana Musyawarah Nasional untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional berikutnya.

Pasal 16
Penyelenggaraan Musyawarah Nasional

(1)   Musyawarah Nasional dilaksanakan oleh Komisi Pelaksana Musyawarah Nasional.
(2)   Komisi Pelaksana Musyawarah Nasional berjumlah ganjil dan beranggotakan sekurang-kurangnya :
a.       1 (satu) orang anggota Dewan Pertimbangan FLP sebagai Ketua.
b.      Seorang Sekretaris.
c.       Seorang Bendahara.
d.      Beberapa orang anggota.
(3)   Komisi Pelaksana Musyawarah Nasional berhak menentukan teknis pelaksanaan Musyawarah Nasional berikutnya.
(4)   Komisi Pelaksana Musyawarah Nasional berkewajiban untuk mengadakan sidang pra-Musyawarah Nasional sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan Musyawarah Nasional untuk mempersiapkan materi Musyawarah Nasional.
(5)   Sidang pra-Musyawarah Nasional sekurang-kurangnya dihadiri oleh :
a.       Utusan Dewan Pertimbangan FLP, dan
b.      Ketua Umum dan Badan Pengurus Pusat, dan
c.       ½ (separuh) dari jumlah keseluruhan Utusan Pengurus FLP Wilayah dan Cabang yang mewakili FLP Wilayah dan Cabang.
(6)   Ketua Komisi Pelaksana Musyawarah Nasional akan menjadi pimpinan sidang sementara sebelum pemilihan pimpinan sidang oleh peserta.
(7)   Penyelenggaraan Musyawarah Nasional dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya :
a.       ½ (separuh) dari keseluruhan anggota Dewan Pertimbangan FLP, dan
b.      ½ (separuh) dari keseluruhan Ketua Umum dan Badan Pengurus Pusat sebagai satu kesatuan badan, dan
c.       ½ (separuh) dari jumlah keseluruhan Utusan Pengurus FLP Wilayah dan Cabang yang mewakili FLP Wilayah dan Cabang.



BAB IV
MUSYAWARAH WILAYAH, CABANG DAN RANTING

Pasal 17

Pengertian

(1)           Musyawarah Wilayah adalah lembaga kekuasaan tertinggi struktur FLP yang berada di tingkat provinsi dan/atau berada di luar negeri.
(2)           Musyawarah Cabang adalah lembaga kekuasaan tertinggi struktur FLP yang berada di tingkat kabupaten/kotamadya.
(3)           Musyawarah Ranting adalah lembaga kekuasaan tertinggi struktur FLP yang berada di bawah kabupaten/kotamadya.

Pasal 18
Peserta Musyawarah Wilayah

Peserta Musyawarah Wilayah terdiri atas :
(1)   Utusan Ketua Umum dan Badan Pengurus Pusat sebagai satu kesatuan badan.
(2)   Pengurus FLP Wilayah.
(4)   Untuk FLP Wilayah yang tidak memiliki cabang, sekurang-kurangnya ½ (separuh) plus satu dari anggota aktif FLP Wilayah yang bersangkutan.
(5)   Untuk FLP Wilayah yang memiliki Cabang, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang utusan dari setiap FLP Cabang yang menjadi perwakilan dari FLP Cabang terkait.

Pasal 19
Tugas Musyawarah Wilayah

1 Komentar: