Tuesday, November 15, 2011

Menggagas Fikih Lingkungan Hidup

Oleh: Syah Azis Perangin Angin
(Anggota FLP Semarang - Magister Ilmu Lingkungan Undip)

Isu lingkungan akhir-akhir ini hangat diperbincangkan oleh berbagai kalangan. Bukan hanya dari kalangan scientist tapi juga agamawan khususnya Islam. Berbagai diskusi di sana-sini digelar untuk memberi respons terhadap kerusakan lingkungan yang semakin memprihatinkan. Isu yang paling banyak diperbincangkan adalah tentang global warming dan climate change. Betapa tidak, masyarakat secara luas sudah merasakan dampak kedua fenomena ini secara nyata. 

Islam yang merupakan agama yang tidak hanya mengatur hubungan manusia pada bidang ibadah secara vertikal dengan Allah juga secara horizontal hubungan manusia dengan sesama manusia dan pastinya mengatur hubungan manusia dengan alam semesta. Hal ini tentu saja karena sifat Islam yang merupakan rahmat bagi semesta alam.


Secara teologis Allah SWT mengangkat manusia sebagai kholifah di muka bumi ini. Artinya, manusia merupakan perwakilan Tuhan di muka bumi untuk mengurusi dan menjaga bumi sehingga sesuai dengan kehendak penciptanya. Allah menciptakan bumi ini bagi manusia untuk diambil manfaatnya namun tentu saja di sisi yang lain harus dijaga keutuhannya.

Namun secara praktis para ulama belum banyak yang memberikan aturan detil berupa hukum fikih kepada manusia sebagai pedoman bagi manusia untuk berhubungan dengan alam semesta termasuk lingkungan tinggal. Yang ada masih sebatas aturan-aturan global dari hadits Nabi Muhammad Rasululullah, seperti perintah untuk melakukan penanaman pohon karena akan ada pahala bagi orang yang menanam pohon tersebut.

Termasuk dalam maqoshid syari’ah yang umum diketahui oleh umat Islam baru ada 5 tujuan pembentukan hukum Islam yaitu: penjagaan agama, pemeliharaan jiwa, pemeliharaan akal, pemeliharaan keturunan, pemeliharaan harta. Lantas, di mana fungsi penjagaan lingkungan hidup (ekologi) dalam ajaran Islam? Padahal manusia tentunya tidak bisa hidup dalam ruang hampa.

Yusuf al-Qordhowi Ri’ayah Bi’ah fi asy-Syari’ah Islamiah mencoba menjawab hal tersebut dengan menjelaskan bahwa pemeliharaan lingkungan hidup setara dengan maqoshid syari’ah yang lima. Selain itu ada juga As-Syatibi yang menjelaskan bahwa sesungguhnya maqoshid syari’ah ditujukan untuk menegakkan kemaslahatan-kemaslahatan agama dan dunia di mana bila prinsip itu diabaikan maka kemaslahatan dunia tidak akan tegak berdiri.

Berdasarkan fakta lapangan tentang lingkungan yang telah rusak dan pendapat ulama tentang lingkungan maka perlu digagas fikih bi’ah (lingkungan) sehingga dunia ini bisa tetap terjaga keutuhannya dan manusia dapat tinggal dengan nyaman di dalamnya sehingga keridhoan Allah akan tercurahkan kepada manusia karena telah menjaga lingkungan yang telah dianugerahkan oleh Allah SWT.

1 Komentar:

  1. Aslm. bener banget itu akh...
    pada dasarnya Islam telah membahas banyak hal tentang lingkungan. Di mana kita sebagai seorang khalifah di bumi ini diharapkan sangat untuk terus menjaga keutuhan lingkungan hidup di bumi ini.
    Allah juga telah berfirman dengan jelas dalam QS. Al-Baqarah ayat 11,
    Dan bila dikatakan kepada mereka:"Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi". Mereka menjawab: "Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan."

    Al-Qashash ayat 77,
    Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.

    juga Ar-ruum 41,
    Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).

    dan mungkin masih ada yang lain.

    Subhanallah...banget akh memang seharusnya permasalahan tentang lingkungan itu bisa kita kaji lebih jauh dalam hukum yang lebih kuat bukan hanya pembicaraan kosong yang kurang memberi solutif. ide tentang fikih lingkungan hidup sangat bisa di follow up lebih jauh....

    Semangat...!!!

    ReplyDelete